KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena atas rahmat-Nya maka saya dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “NEGARA DAN KONSTITUSI”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu
tugas mata kuliah civic
education
Makalah ini berisi tentang negara
dan konstitusi, makalah ini saya lengkapi dengan pendahuluan sebagai pembuka
yang menjelaskan latar belakang dan tujuan pembuatan makalah. Pembahasan yang
menjelaskan Negara dan Konstitusi , penutup yang berisi tentang kesimpulan yang
menjelaskan isi dari makalah saya. Makalah ini juga saya lengkapi dengan daftar
pustaka yang menjelaskan sumber dan referendi bahan dalam penyusunan.
Saya menyadari bahwa makalah ini
masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca demi
perbaikan makalah ini akan saya terima. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi semua pihak baik yang menyusun
maupun yang membaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................i
DAFTAR ISI....................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang................................................................................................1.1
Rumusan
masalah..........................................................................................1.2
Tujuan penulisan............................................................................................1.3
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
negara..........................................................................................2.1 pengertian konstitusi.....................................................................................2.2
tujuan konstitusi............................................................................................2.3
Hubungan negara dengan konstitusi..............................................................2.4
BAB III PENUTUP
Kesimpulan....................................................................................................3.1
Saran.............................................................................................................3.2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Saat ini sebagian masyarakat
Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD
1945 sebagai konstitusi. Bahkan tidak hanya mengabaikan, tetapi banyak juga
yang tidak mengetahui makna dari negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di
era-globalisai ini masyarakat dituntut untuk dapat memilah-milah pengaruh
positif dan negatif. Dengan adanya pendidikan tentang dasar negara dan
konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta
melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan pada dasar negara dan
konstitusi, namun dengan tidak menghilangkan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi
pembentukan kostitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum yang tertinggi disuatu Negara.
Sebagai norma tertinggi , dasar negara menjadi sumber pembentukan bagi
norma-norma hukum yang ada dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum
dibawah dasar negara. Konstitusi dalam arti luas adalah hukum tata negara,
yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara, dan dalam arti sempit sendiri konstitusi adalah
Udang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan
yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara,
norma hukum dibawag dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma
dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam
dasar negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari Negara. Dan terdapat
hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui
1.2 rumusan masalah
1.
Apakah
pengertian Negara itu?
2.
Apakah pengertian Konstitusi itu?
3.
Bagaimana keberadaan Pancasila dan
Konstutusi di Indonesia?
4.
Bagaimanakah hubungan antara Negara dan
Konstitusi?
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Adapun tujuan pembuatan makalah ini
adalah
2.
Untuk mengetahui pengertian dari Negara.
3.
Untuk mengetahui pengertian Konstitusi.
4.
Untuk mengetahui keberadaan Pancasila
dan konstitusi di Indonesia.
5.
Untuk mengetahui hubungan antara Negara
dan Konstitusi.
1.4 Manfaat
Penulisan
1.
Menambah pengetahuan kita tentang
pengertian suatu negara.
2.
Menambah wawasan kita tentang pengertian
konstitusi.
3.
Kita dapat mengetahui keberadaan
Pancasila dan Konstitusi di negara kita.
4.
Kita menjadi tahu bagaimana hubungan
antara negara dan konstitusi.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
NEGARA
Negara
merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendalami wilayah (trritorial) tertentu, dengan
mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi
negara dalam suatu wilayah bukanalah satu-satunya organisasi, ada beberapa
organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan
organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang terlepas dari
masalah kenegaraan). Secara umum negara diartikan sebagai suatu organisasi
utama yang ada didalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang
berwenang dan mampu untuk ikut campur dalam banyak hal dalam bidang
organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam
membentuk negara. Elemen-elemen
tersebut adalah :
1, Masyarakat
Masyarakat
adalah unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat
merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan
dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya
diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi juga perlu melahirkan apa
yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi), yaitu suatu ilmu pengetahuan baru
yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan
ilmu penolong bagi ilmu ketatanegaraan.
2.
Wilayah (tutorial)
Suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya suatu wilayah. Selain
pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan
khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk
suaty negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
Dan apabila menegluarkan peraturan perundang-undangan hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayah itu sendiri. Orang akan segera sadar jika
berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya
setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang di tentukan oleh wilayah tersebut. Paul Renan (Prancis)
menyatakan bahwa satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu
negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Otto Bauer
menyatakan bahwa ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah
satu negara.
3.
Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintah memiliki kekuasaan atas
semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan dalam wilayah
negara. Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan
tuhan., kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.
2.2 PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi berarti
pembentukan, yang berasal dari kata kerja “Constituer” (Prancis) atau membentuk.
Yang dibentuk adalah negara, yang mengandung arti awal atau permulaan dari
segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah
“Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari
segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang
Dasar.
Dulu
konstitusi digunakan sebagai petunjuk hukum penting biasanya biasanya
dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon
untuk menandakan keputusan subsitusi
trtentu terutama dari Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi
yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu
organisasi pemerintah negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus
diartikan dalam arti tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Kontitusi
memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang suatu negara. Ada dua
jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertuis
(Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten
Constitution). Yang diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (Geschreven
Recht) yang temuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (Ongeschreven
Recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nation”,
Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi
tertulis, kecuali inggris dan kanada. Dibeberapa negara terdapat dokumen yang
menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai
konstitusi. Dalam buku yang berjudul “The Law and The Constitution”, Ivor
Jenning menyebutkan didalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh
negara-negara tertentu mengartur tentang :
1. Adanya
wewenang dan tata cara bekerja disuatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya
ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi
oleh pemerintah.
1.3 Tujuan
Dari Konstitusi
Pada umumnya hukum bertujuan agar adanya tata tertib untuk
keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan
yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan
karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang
Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan hampir sama dengan hukum, namun tujuan dari
konstitusi lebih terkait dengan :
1.
Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan
dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.
Hubungan antara lembaga negara.
3.
Hubungan antara lembaga (pemerintah) dengan
warga negara (rakyat).
4.
Adanya jaminan atas hak asasi manusia.
5.
Hal-hal lain yang sifatnya mendasar
sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin
banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut
baik. Buktinya, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak
tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peran yang tidak kalah penting
dengan lembaga –lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat
hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih
baik dibandingkan dengan yang di atur di dalam konstitusi. Dengan demikian
banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis diluar konstitusi memiliki
kekuatan yang sama dalam pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi. Konstitusi
selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan
“Constitutionalisme is the name given to the trust which men repose in the
power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk
tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian
rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan
dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini
secara alamiah muncul kareana adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran
relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.t manusia.
2.4 Hubungan
negara dengan konstitusi
Berhubungan
sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam
Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Negara
merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2. Konstitusi
diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang
menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara
negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan
konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila
merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa.
Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan
mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila
bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di
Indonesia.
3.2 Saran
Kepada
para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan
dengan Negara atau Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut. Agar
masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita.dan juga
diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa
nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara
DAFTAR
PUSTAKA
·
http://prince-mienu.blogspot.co.id/2010/01/makalah-negara-dan-konstitusi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar