Kamis, 09 Agustus 2018

makalah tentang negara dan konstitusi

KATA PENGANTAR

          Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya maka saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “NEGARA DAN KONSTITUSI”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah civic education
            Makalah ini berisi tentang negara dan konstitusi, makalah ini saya lengkapi dengan pendahuluan sebagai pembuka yang menjelaskan latar belakang dan tujuan pembuatan makalah. Pembahasan yang menjelaskan Negara dan Konstitusi , penutup yang berisi tentang kesimpulan yang menjelaskan isi dari makalah saya. Makalah ini juga saya lengkapi dengan daftar pustaka yang menjelaskan sumber dan referendi bahan dalam penyusunan.
            Saya menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan makalah ini akan saya terima. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak  baik yang menyusun maupun yang membaca.



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................i  
  DAFTAR ISI....................................................................................................ii
BAB I  PENDAHULUAN
Latar belakang................................................................................................1.1
Rumusan masalah..........................................................................................1.2
Tujuan penulisan............................................................................................1.3

           BAB II PEMBAHASAN
Pengertian negara..........................................................................................2.1            pengertian konstitusi.....................................................................................2.2
 tujuan konstitusi............................................................................................2.3  
  Hubungan negara dengan konstitusi..............................................................2.4
             
BAB III PENUTUP
Kesimpulan....................................................................................................3.1
Saran.............................................................................................................3.2

  
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
            Saat ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan tidak hanya mengabaikan, tetapi banyak juga yang tidak mengetahui makna dari negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era-globalisai ini masyarakat dituntut untuk dapat memilah-milah pengaruh positif dan negatif. Dengan adanya pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan pada dasar negara dan konstitusi, namun dengan tidak menghilangkan jati dirinya.
            Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan kostitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai  norma hukum yang tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi , dasar negara menjadi sumber pembentukan bagi norma-norma hukum yang ada dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara. Konstitusi dalam arti luas adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dan dalam arti sempit sendiri konstitusi adalah Udang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara, norma hukum dibawag dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari Negara. Dan terdapat hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui


1.2  rumusan masalah
1.      Apakah  pengertian Negara itu?
2.      Apakah pengertian Konstitusi itu?
3.      Bagaimana keberadaan Pancasila dan Konstutusi di Indonesia?
4.      Bagaimanakah hubungan antara Negara dan Konstitusi?

1.3 Tujuan Penulisan
1.      Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah
2.      Untuk mengetahui pengertian dari Negara.
3.      Untuk mengetahui pengertian Konstitusi.
4.      Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
5.      Untuk mengetahui hubungan antara Negara dan Konstitusi.

1.4 Manfaat Penulisan
1.      Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
2.       Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
3.      Kita dapat mengetahui keberadaan Pancasila dan Konstitusi di negara kita.
4.      Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.



                                            BAB II                                                                                                                                  PEMBAHASAN


2.1  PENGERTIAN NEGARA

      Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendalami wilayah (trritorial) tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanalah satu-satunya organisasi, ada beberapa organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang terlepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada didalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk ikut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk negara. Elemen-elemen tersebut adalah :
1, Masyarakat
       Masyarakat adalah unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi), yaitu suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu ketatanegaraan.
2. Wilayah (tutorial)
       Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya suatu wilayah. Selain pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suaty negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Dan apabila menegluarkan peraturan perundang-undangan hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayah itu sendiri. Orang akan segera sadar jika berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang di tentukan oleh wilayah tersebut. Paul Renan (Prancis) menyatakan bahwa satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Otto Bauer menyatakan bahwa ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah satu negara.
3. Pemerintahan
       Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintah memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan dalam wilayah negara. Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan tuhan., kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.

2.2 PENGERTIAN KONSTITUSI
       Konstitusi berarti pembentukan, yang berasal dari kata kerja “Constituer” (Prancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, yang mengandung arti awal atau permulaan dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang Dasar. 
       Dulu konstitusi digunakan sebagai petunjuk hukum penting biasanya biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi  trtentu terutama dari Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintah negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam arti tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Kontitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang suatu negara. Ada dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertuis  (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Yang diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (Geschreven Recht) yang temuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nation”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali inggris dan kanada. Dibeberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul “The Law and The Constitution”, Ivor Jenning menyebutkan didalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengartur tentang :
1.      Adanya wewenang dan tata cara bekerja disuatu lembaga kenegaraan.
2.      Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.

1.3 Tujuan Dari Konstitusi
       Pada umumnya hukum bertujuan agar adanya tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan hampir sama dengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan :
1.      Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.      Hubungan antara lembaga negara.
3.       Hubungan antara lembaga (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4.      Adanya jaminan atas hak asasi manusia.
5.      Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
       Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi  tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Buktinya, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peran yang tidak kalah penting dengan lembaga –lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang di atur di dalam konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis diluar konstitusi memiliki kekuatan yang sama dalam pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalisme is the name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul kareana adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.t manusia.

2.4 Hubungan negara dengan konstitusi
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
    Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.      Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.      Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3.      Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.      Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.

3.2 Saran
Kepada para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara atau Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut. Agar masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita.dan juga diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara


DAFTAR PUSTAKA

·         http://prince-mienu.blogspot.co.id/2010/01/makalah-negara-dan-konstitusi.html

Tidak ada komentar:

Globalisasi di tinjau dari aspek media

KATA PENGANTAR       Puji syukur atas kehadirat Allah yang maha esa karena dengan   rahmat dan karunianya   saya selaku penyusun masi...