KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah yang maha esa karena dengan rahmat dan karunianya saya selaku penyusun masih diberi kesempatan
untuk menyelesaikan tugas makalah ini.
Saya harap dengan adanya makalah ini yang berjudul “ GLOBALISASI
DI TINJAU DARI ASPEK MEDIA“
dapat menambah wawasan para pembaca atau penyimak dan mengetahui isi dari
makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan
terima kasih kepada pembimbing dan juga teman teman yang telah memberi dukungan
dalam menyelesaikan makalah ini.
Penyusun menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan oleh sebab itu penulis sangat mengharap
kritik dan saran yang membangun dari para penyimak ataupun pembaca. Dan semoga
dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan penyimak.
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Media massa adalah
alat yang digunakan dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak
dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis. Media massa memenuhi kebutuhan
masyarakat akan fantasi dan informasi. Saat ini, jenis media massa yang sudah
masuk di Indonesia dibagi menjadi 3: media cetak (seperti surat kabar, tabloid,
majalah), media elektronik (seperti radio, televisi, film atau video), dan
media online (seperti website, portal berita, blog, media sosial).
Media massa tidak
hanya ditujukan pada masyarakat lokal dan nasional, melainkan juga
internasional. Melalui media massa yang bersifat internasional ini,
penyebarluasan informasi masuk dalam era globalisasi. Dengan memanfaatkan
kemajuan teknologi telekomunikasi yang telah berkembang pesat, maka seluruh
bangsa di dunia dapat disatukan dalam agenda globalisasi.
Media massa dan
globalisasi memiliki pengaruh maupun peran yang saling mendukung satu sama
lain. Pengaruh globalisasi terhadap media massa di Indonesia memiliki dampak
yang positif (konstruktif) maupun negatif (destruktif). Dengan adanya pengaruh
negatif inilah maka diperlukan gatekeeper (filter) terhadap
informasi yang diterima.
Dampak negatif dari
globalisasi dapat kita saring jika kita mengetahui dampak globalisasi secara
keseluruhan, baik negatif maupun positifnya, yang menjadi bahasan utama dalam
penulisan makalah ini.
1. Bagaimana pengaruh
globalisasi media massa di Indonesia?
2. Apa saja dampak
positif dan negatif dari media massa bagi masyarakat Indonesia?
3. Bagaimana cara
menghindari dampak negatif dari media massa?
Dalam setiap aktivitas
yang dilakukan tentu saja mempunyai tujuan, dan tujuan tersebut merupakan dasar
bagi orang melakukan pekerjaan tersebut. Makalah ini kami tulis dengan tujuan
agar para pembaca mengetahui dampak globalisasi terhadap perkembangan media
massa, baik dampak positif maupun negatif, dan bagaimana cara untuk menyaring
dampak negatifnya sehingga kita dapat menggunakan media massa sesuai dengan
fungsi aslinya serta tidak menyalahgunakan media massa untuk hal-hal yang
melanggar norma.
Makalah ini diharapkan
dapat memberikan konstribusi bagi pembaca pada umumnya. Adapun manfaat dalam
makalah ini yaitu memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pembaca agar dapat
mengetahui pengaruh globalisasi terhadap media massa di Indonesia serta cara
menggunakan media massa dengan baik dan benar.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Globlisasi
Menurut asal katanya,
kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal.
Globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi karena
pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya. Kemajuan
infrastruktur, transportasi dan telekomunikasi, termasuk
kemunculan telegraf danInternet, merupakan faktor utama
dalam globalisasi yang semakin mendorong saling ketergantungan (interdependensi) aktivitas ekonomi dan
budaya.
Achmad Suparman
menyatakan, globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu benda atau perilaku
sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah.
Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja
(working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang
melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, sejarah, atau alamiah yang akan
membawa seluruh bangsa dannegara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu
tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan
batas-batas geografis, ekonomi dan budaya
masyarakat.
Globalisasi berlangsung
di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, pertahanan keamanan. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor
pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu
cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat
tersebar luas ke seluruh dunia. Oleh karena itu, globalisasi tidak dapat kita
hindari kehadirannya. Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh besar
bagi kehidupan suatu negara termasuk negara Indonesia.
2.2 Pengertian Media Massa
Media massa merupakan
salah satu alat dalam proses komunikasi massa, karena media massa mampu
menjangkau khalayak yang lebih luas dan relatif lebih banyak, heterogen,
anonim, pesannya bersifat abstrak dan terpencar. Media massa sendiri dalam
kajian komunikasi massa sering dipahami sebagai perangkat-perangkat yang
diorganisir untuk berkomunikasi secara terbuka dan pada situasi yang berjarak
kepada khalayak luas dalam waktu yang relatif singkat. Media massa adalah media
komunikasi dan informasi yang melakukan penyebaran informasi secara massa dan
dapat diakses oleh masyarakat secara massal.
Media massa pada awalnya
dikenal dengan istilah pers yang berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa
Inggris berarti press. Secara harafiah pers berarti cetak, dan secara
maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara
tercetak (Print Publications). Dalam perkembangannya pers mempunyai
dua pengertian, yakni pers dalam pengertian sempit dan pers dalam pengertian
luas. Pers dalam arti luas adalah meliputi segala penerbitan, termasuk media
massa elektronika, radio siaran dan televisi siaran, sedangkan pers dalam arti
sempit hanya terbatas pada media massa cetak, yakni surat kabar, majalah dan
buletin berita kantor.
Di Indonesia, kedudukan
pers diatur dalam Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999. Dalam pasal 1 UU
tersebut, pers didefinisikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi; mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.
2.3 Pengaruh Globalisasi Media Massa di Indonesia
Globalisasi media
massa merupakan proses yang secara alamiah terjadi. Pendekatan profesional
menjadi kata kunci, masalah dasarnya mudah diterka. Pada titik-titik tertentu,
terjadi benturan antar budaya dari luar negeri yang tak dikenal oleh bangsa
Indonesia. Jadi kekhawatiran besar masyarakat akan adanya ancaman, serbuan,
penaklukan, pelunturan karena nilai-nilai luhur dalam paham kebangsaan memang
benar. Imbasnya adalah munculnya majalah-majalah Amerika dan Eropa versi
Indonesia seperti: Bazaar, Cosmopolitan, Spice, FHM (For Him Magazine),
Good Housekeeping, Trax dan sebagainya. Begitu pula membajirnya
program-program tayangan dan produk rekaman tanpa dapat dibendung.
Saat ini masyarakat
Indonesia sedang mengalamai serbuan yang hebat dari berbagai produk pornografi
berupa tabloid, majalah, buku bacaan di media cetak, televisi,smartphone dan
terutama adalah peredaran bebas VCD. Baik yang datang dari luar negeri maupun
yang diproduksi sendiri. Walaupun media pornografis bukan barang baru bagi
Indonesia, namun tidak pernah dalam skala seluas sekarang. Bahkan beberapa
orang asing menganggap Indonesia sebagai “surga pornografi” karena sangat
mudahnya mendapatkan produk-produk pornografi dan harganya pun murah.
Kebebasan pers yang
muncul pada awal reformasi ternyata dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat yang
tidak bertanggung jawab, untuk menerbitkan produk-produk pornografi. Mereka
menganggap pers mempunyai kemerdekaan yang dijamin sebagai hak asasi warga
Negara dan tidak dikenakan penyensoran serta pembredelan. Padahal dalam
Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 itu sendiri, mencantumkan bahwa pers
berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma
agama dan rasa kesusilaan masyarakat (pasal 5 ayat 1).
Dalam media
audio-visual pun, ada Undang-undang yang secara spesifik mengatur pornografi,
yaitu Undang-undang Perfilman dan Undang-undang Penyiaran. Dalam UU Perfilman
1992 pasal 33 dinyatakan bahwa setiap film dan reklame film yang akan diedarkan
atau dipertunjukkkan di Indonesia, wajib sensor terlebih dahulu. Pasal 19 dari
UU ini menyebutkan bahwa LSF (Lembaga Sensor Film) harus menolak sebuah film
yang menonjolkan adegan seks lebih dari 50 % jam tayang.
Dalam UU Penyiaran
pasal 36 dinyatakan bahwa isi siaran televisi dan radio dilarang menonjolkan
unsur cabul (ayat 5) dan dilarang merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan
nilai-nilai agama dan martabat manusia Indonesia (ayat 6).
Globalisasi pada
hakikatnya ternyata telah membawa nuansa budaya dan nilai yang mempengaruhi
selera dan gaya hidup masyarakat. Melalui media yang kian terbuka dan
terjangkau, masyarakat menerima berbagai informasi tentang peradaban baru yang
datang dari seluruh penjuru dunia. Padahal, kita menyadari belum semua warga
negara mampu menilai sampai dimana kita sebagai bangsa berada. Begitulah,
misalnya, banjir informasi dan budaya baru yang dibawa media tak jarang teramat
asing dari sikap hidup dan norma yang berlaku. Terutama masalah pornografi,
dimana sekarang wanita-wanita Indonesia sangat terpengaruh oleh trend mode dari
Amerika dan Eropa yang dalam berbusana cenderung minim, kemudian ditiru
habis-habisan. Sehingga kalau kita berjalan-jalan di mal atau tempat publik
sangat mudah menemui wanita Indonesia yang berpakaian serba minim mengumbar
aurat. Di mana budaya itu sangat bertentangan dengan norma yang ada di
Indonesia. Belum lagi maraknya kehidupan free sex di kalangan
remaja masa kini. Terbukti dengan adanya video porno yang pemerannya adalah
orang-orang Indonesia.
2.4 Cara Menghindari Dampak Negatif dari Media Massa era globalisasi
a) Bersikap kritis dalam
penggunaan media massa. Menggunakan media massa untuk menemukan hal-hal yang
bersifat informatif dan bermanfaat.
b) Menomorsatukan iman
dan taat beribadah sehingga secara sadar dapat mengetahui bahaya buruk media
massa yang sudah menjamur di masyarakat Indonesia saat ini.
c) Memperketat pengawasan
terhadap anak oleh orang tua sehingga orang tua dapat mengetahui apa saja yang
dilakukan anaknya jika menggunakan media massa.
d) Melakukan berbagai
kegiatan positif di luar sekolah, seperti berolahraga, berorganisasi,
berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan, dan berbagai kegiatan positif
lainnya.
e) Memilih teman
pergaulan secara selektif, menghindari orang-orang yang berperilaku buruk, dan
bergaul dengan orang-orang yang sebisa mungkin memiliki kebiasaan baik dan
ketertarikan dalam bidang yang sama sehingga dapat menjadi teman yang baik
untuk mengasah potensi-potensi yang ada.
f) Menaati hukum dan
aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, terutama dalam pemakaian media massa
yang baik dan benar.
2.5 PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN MEDIA
SOSIAL DI ERA GLOBALISASI
Semakin
majunya teknologi sekarang ini, tentu menjadi faktor yang penting dalam
mendukung globalisasi. Globalisasi cenderung sering dibahas dampaknya dalam
bidang politik dan ekonomi, padahal dalam bidang budaya dampaknya pun cukup
besar karena pertukaran informasi yang begitu cepat. Salah
satu yang mendukung munculnya globalisasi tentu adalah perkembangan teknologi
informasi yang begitu pesat khususnya internet. Internet yang mulai berkembang
tahu 2000-an dan mulai menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat mulai
dimanfaatkan untuk bermacam hal disamping mengakses halaman web sebagai sumber
informasi. Seiring berkembangnya internet muncullah apa yang dinamakan media
sosial berbasis internet sebagai contoh Facebook pada era sekarang.
Media
sosial memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Penggunaan media sosial di Indonesia semakin meningkat dari hari ke hari. Saat
ini ada sekitar 73,7 juta orang Indonesia yang aktif di media sosial baik di
Facebook, WhatsApp dan Twitter. Pengaruh cuitan di media sosial dapat menyebar secara
cepat. Setiap akun dapat menjadi sumber berita, setiap akun juga bisa menjadi
sumber fitnah ataupun penerus fitnah.
Dalam
media sosial tidak ada batasan ruang dan waktu, mereka dapat berkomunikasi
kapanpun dan dimanapun mereka berada. Tidak dapat dipungkiri bahwa media sosial
mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan seseorang. Seseorang yang asalnya
kecil bisa menjadi besar dengan media sosial, begitu pula sebaliknya.
Pesatnya
perkembangan media sosial juga dikarenakan semua orang seperti bisa memiliki
media sendiri. Jika untuk media tradisional seperti televisi, radio atau koran
dibutuhkan modal yang besar dan tenaga kerja yang banyak, maka lain halnya
dengan media sosial. Para pengguna media sosial bisa mengakses menggunakan
jaringan internet tanpa biaya yang besar dan dapat dilakukan sendiri dengan
mudah.
Media sosial di internet sebetulnya sudah muncul sejak
tahun 1978 melalui computerized bulletin board system yang ditemukan oleh Ward
Christensen and Randy Suess sebelum website mengudara menjadi hal yang bebas
diakses publik. Computerized bulletin board system merupakan cikal bakal media
sosial dan merupakan sistem yang digunakan untuk perencanaan dan pemberitahuan
meeting baik
untuk keperluan bisnis ataupun sekadar betemu teman.
Program tersebut yang menjadi cikal bakal media sosial
masih belum berbasis web seperti yang ditemukan sekarang. Setelah web (world wide web) mulai dapat diakses oleh publik
mulai tahun 1993 dengan munculnya browser Mosaic dan Geocities yang memungkinkan
semua orang dapat membuat dan mempublish informasi melalui website. Perkembangan
media sosial berbasis internet mengalami perkembangan yang pesat pada tahun
2002, dimana pada masa itu Friendster pertama kali diluncurkan dan dalam jangka
waktu 3 bulan pengguna dari Friendster mencapai 3 juta pengguna. Hal tersebut
menunjukkan bahwa selain batas negara yang semakin tidak tampak sebagai
halangan juga batas-batas informasi yang bersifat personal menjadi suatu hal
yang perlu atau bukan menjadi suatu hal yang salah untuk dibagikan kepada orang
lain. Adanya media sosial menjadi suatu kebutuhan bagi kaum muda untuk
berinteraksi dengan orang lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Globalisasi sangat berpengaruh terhadap
perkembangan yang ada di Indonesia, terutama pengaruh dari media massa.
Pengaruh ini membawa berbagai dampak positif dan negatif. Dampak positif di
antaranya, adalah pemerintahan Indonesia dijalankan secara terbuka dan demokratis, juga adanya pasar
ekonomi terbuka. Pada dewasa ini, banyak generasi muda yang telah mengikuti
tren dari budaya barat sehingga budaya asli Indonesia menjadi tenggelam. Banyak
generasi muda yang kehilangan jati dirinya, contohnya saja banyak remaja yang
bersikap tidak sopan dalam hal berperilaku dan berpakaian. Untuk menghindari
dampak-dampak negatif dari media massa ini, kita dapat melakukan hal-hal
sederhana yang konkret, seperti melakukan berbagai aktivitas positif di luar
sekolah, mendapat pengawasan dari orang tua dalam penggunaan media massa, dan
berbagai hal lainnya.
3.2 Saran
Setiap pengaruh globalisasi dapat berdampak
positif kepada masyarakat jika masyarakat dapat bersikap kritis. Bagi para
pembaca, terutama generasi muda seharusnya memiliki pengetahuan agar dapat
bersikap kritis terhadap globalisasi, mempertebal iman dan memiliki rasa
nasionalisme. Dengan begitu, Indonesia dapat menjadi negara yang maju.
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan oleh
karena itu penulis mengharapkan kritik atau saran yang membangun dari para
penyimak makalah ini, demi untuk menjadikan kedepannya agar lebih baik lagi
dalam melakukan penyusunan
DAFTAR PUSTAKA
·
http://teknologi.kompasiana.com/terapan/2012/09/20/dampak-perkembangan-teknologi-informasi-488600.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar